Cara Mudah Membuat Paspor
- Traveloci Indonesia
- Nov 16, 2018
- 2 min read

Halo sahabat backpackers! Kali ini saya mau mereview pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan.
Awalnya kami kira buat paspor itu bakalan ribet, tapi jangan salah, ternyata sudah banyak perbaikan dan kami puas dengan pelayanannya!!
Oke, langsung aja ya..
Cara membuat paspor :

1. Lengkapi semua syarat administrasi
-KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli, dan 1 fotokopi A4 (jangan dipotong)
-KK (Kartu Keluarga) asli dan 1 fotokopi A4
-Ijazah/akte kelahiran asli dan 1 fotokopi A4
-surat rekomendasi perusahaan, jika Anda membuat paspor di luar provinsi yang tertera pada KTP Anda.
Tips :
-Pastikan semua dokumen lengkap, agar Anda tidak perlu bolak-balik untuk melengkapi dokumen tersebut.
-Pastikan semua dokumen yang difotokopi hasilnya bagus, tidak dominan hitam, biar jelas! Karena kami kemarin harus fotokopi ulang.
2.Datang ke kantor imigrasi terdekat
Karena saya bekerja di daerah Belawan, maka yang terdekat adalah Kantor Imigrasi Kelas II Belawan.

3. Ambil dan isi formulir pendaftaran
Sebelum Anda mengantri, tanyakan pada petugas dimana Anda dapat mengambil form pendaftaran. Lalu setelah dapat, isi terlebih dahulu di meja yang sudah ditentukan. Setelah itu, Anda dapt mengantri untuk mendapatkan nomor urut menuju tempat foto dan wawancara.

4. Serahkan semua syarat administrasi ke petugas untuk direview, kalau lengkap ya lanjut, kalau enggak, kalian harus pulang terlebih dahulu untuk melengkapi kembali.
Setelah direview, kalian akan mendapatkan map dan nomor urut menuju menuju tempat wawancara dan foto.

Sambil menunggu, saya bisa melihat banyak banner tentang larangan menggunakan calo saat pembuatan paspor.


5.Setelah dipanggil, masuk ke ruang untuk wawancara dan foto.
Semua proses ini berjalan lancar dan cepat.
6.Lakukan pembayaran sesuai kwitansi yang diberikan di bank tertuju.
Tenang guys, kalian gak usah jauh-jauh cari bank, atau bingung mau transfer lewat atm maupun internet banking, karena tepat di depan kantor sudah disediakan mobil khusus untuk menerima pembayaran paspor.
Kali ini, biaya pembuatan paspor untuk 48 halaman dikenakan biaya Rp 355.000.

7. Setelah pembayaran selesai, tunggu hingga 3 hari kerja dan ambil paspor Anda di kantor imigrasi tempat Anda mendaftar, jangan lupa bawa kwitansi pembayarannya ya!
Mudah bukan ?
Proses pendaftaran hanya memakan waktu sekitar 1,5 jam.
Dari 08.30-10.00, cukup puas sih, tapi sebagai pelanggan, kami tetap menginginkan peningkatan pelayanan dari Kantor Imigrasi dimanapun berada,
Semua proses agar bisa lebih dipercepat lagi, terimakasih dan semoga bermanfaat.
Comments